
Lamongan, BeritaTKP.com – Menanggapi kabar pembotakan paksa kepada 19 siswi SMPN 1 Sukodadi, Dinas Pendidikan (Dindik) Lamongan memberikan sanksi kepada guru pelaku pembotakan tersebut. Guru berinisial EN itu tidak diberi jam mengajar.
Kepala Dindik Lamongan Munif Syarif menyatakan bahwa sanksi itu berupa sanksi moral. “Kami berikan sanksi sosial dengan tidak diberi ham mengajar. Kami juga menarik yang bersangkutan ke kantor (Dindik) untuk dievaluasi,” ujarnya kepada, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Menurut Munif, tindakan pembotakan rambut siswi tersebut bukanlah suatu hal uang pantas dilakukan oleh guru mata pelajaran dan harusnya dilakukan guru BK. “Tindakan semacam ini memang tidak diperbolehkan karena setiap tindakan harus dimusyawarahkan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi guru lainnya,” kata Munif.
Munif mengungkap bahwa dirinya menyayangkan kejadian petal rambut siswi itu. Meski menurutnya, bisa jadi niat sang guru sebenarnya baik. “Kami sesalkan tindakan oknum guru yang melakukan tindakan yang kurang baik ini, meski mungkin tujuannya baik,” kata Munif.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, pihaknya menekankan kepada para guru untuk melakukan tindakan yang lebih halus bila menemukan siswa berperilaku khusus.
Berkaitan protes dari orang tua, dia sebutkan persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi sekolah. “Jadi peristiwa pada 23 Agustus dan 24 Agustus sudah diselesaikan dan sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu Munif mengklaim Dindik sudah mengumpulkan kepala sekolah dan guru BK agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, serta mendekati orang tua wali murid. (Din/RED)





