Tangerang, BeritaTKP.com – Seorang residivis berinisial YS (34) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Ironisnya, pelaku diketahui baru menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada akhir Juni 2026.
Kronologi Penangkapan
Tersangka diringkus oleh personel Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli Operasi Berantas Jaya 2026 pada Kamis (9/7/2026) siang di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran.
- Tertangkap Basah: Petugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik YS yang sedang berusaha membawa kabur motor milik warga. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri.
- Barang Bukti: Dari tangan pelaku, polisi menyita:
- Satu unit motor curian (Honda CRF 150 warna hitam).
- Satu set kunci letter T beserta anak kuncinya.
- Rekaman CCTV sebagai bukti tambahan aksi pelaku.
Rekam Jejak Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja bebas sekitar dua minggu sebelum kembali beraksi. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Respons Kepolisian
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
- Peningkatan Patroli: Operasi Berantas Jaya 2026 akan terus dioptimalkan untuk menekan angka kriminalitas.
- Imbauan bagi Masyarakat: Masyarakat diminta lebih waspada dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.
- Layanan Aduan: Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan melalui layanan Polri 110 yang aktif 24 jam.(æ/red)





