Banten, BeritaTKP.com – AN ,45, hanya bisa menahan rasa sakit di kursi rodanya. Residivis pencurian sepeda motor asal Pandeglang, Banten, ini bersama dengan rekannya terpaksa diberikan timah panas lantaran mencoba kabur saat akan diringkus.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, keduanya diamankan setelah dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor milik seorang warga berinisial IH ,25, warga asal Cikeusik, Pandeglang pada Senin (1/11) lalu. Saat beroperasi, dua residivis ini biasanya akan mengincar rumah korban yang sepi lalu masuk pada dini ke rumah incarannya tersebut.
“Keduanya kami berikan tindakan tegas karena berusaha untuk kabur bahkan ada yang melawan pada saat kami amankan di rumahnya masing-masing,” katanya saat di Pandeglang, Banten, Sabtu (6/11/2021).
Fajar mengungkap AN merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Di antaranya tahun 2014, 2016 dan 2018 dengan kasus yang serupa yaitu pencurian sepeda motor.
Begitu juga dengan RN, ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali mendekam di penjara. Yaitu pada tahun 2016 dan 2018 silam dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.
“Residivis. Kasusnya juga masih sama, curanmor,” ungkapnya.
Selain kedua residivis itu, polisi juga turut mengamankan dua pelaku curanmor lain asal Pandeglang yaitu UR ,47, dan HS ,28,. Kedua pelaku ini juga diamankan setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik AM ,36, warga Sukaresmi Pandeglang pada 20 Oktober 2021 yang lalu.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung amankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Keduanya juga merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2012 sama 2014,” terang Fajar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku curanmor kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (RED)





