Nganjuk, BeriraTKP– Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tak main-main dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya, seperti hari Rabu (08/09/2021) sekira jam 14.30 Wib.
Dihotel Sederhana termasuk Desa Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, berhasil meringkus dua orang dengan inisial, AW, Laki – laki, (43) tahun, Wiraswasta, Alamat. Jl. Sahabat No. 08 Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
GTW, Perempuan, 25 tahun, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dsn./ Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. diduga edarkan Narkotika jenis Sabu.
Kedua tersangka tidak berkutik saat disergap oleh Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, petugas dan dari hasil penggeledahan petugas juga mendapatkan barang bukti.
Menurut Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar hotel sederhana Baron adanya peredaran Narkoba di wilayah Baron Nganjuk selanjutnya Unit Resmob Resnarkoba pada Rabu tanggal 08 September 2021 sekira jam 14.30 wib mengamankan GTW,perempuan asal Dadapan Ngronggot.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram , 1 (satu) Buah pipet kaca, Seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah grenjeng rokok yang ada solasinya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok samporna Mild, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api warna biru pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A38 warna putih gold. “Ucapnya Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto pada media ini”(10/09/2021).
“Menurut keterangan GTW bahwa narkotika jenis sabu tersebut juga pesanan dari temanya yang mengaku bernama PANJI alamat baron (DPO dalam pengembangan) dan juga mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari A W, Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A W dipasar Templek termasuk Dusun Templek Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 50.000,- yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan A W shabu tersebut dibeli dari BRO (DPO) masih dalam pengembangan alamat, Purwoasri Kabupaten Kediri. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dlg)






