Bekasi Kota, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pengedar berhasil diamankan di wilayah Bekasi Utara dengan barang bukti ganja dan sabu seberat total 1,567 gram.
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Narkoba
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MI (28) dan SSM (24). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita Polisi
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pengemasan, di antaranya:
- 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan bruto 11,94 gram
- 1 bungkus plastik sedang berisi sabu bruto 1,10 gram
- 9 klip sedang berisi ganja bruto 380 gram
- 4 klip sedang berisi ganja bruto 161 gram
- 5 klip kecil berisi ganja bruto 13 gram
- 1 plastik besar berisi ganja bruto 899 gram
- 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, serta dua ponsel merek Poco M3 dan Oppo A3s
Pernyataan Resmi Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota
KBO Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Drihanta, S.H. menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bekasi Kota.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Semoga langkah ini bisa mengurangi akses narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Drihanta, Selasa (7/10/2025).
Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2)
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)
Polisi juga telah melakukan proses pendataan, interogasi, uji laboratorium, serta gelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan operasi preventif dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya anak muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Drihanta.(æ/red)





