Bima, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kambing dalam kegiatan patroli mobile (mobailing) yang digelar pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan berlangsung di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, saat petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan mencurigakan tersebut.

“Saat digeledah, ditemukan satu ekor kambing di bagian belakang sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, hewan tersebut diduga kuat merupakan hasil curian,” ungkap Kasi Humas.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AZ (24 tahun), warga Dusun Bante, dan FJ (19 tahun), warga Dusun Rasabou, keduanya berasal dari Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Barang bukti berupa satu ekor kambing dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi kini telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam mengamankan pelaku di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Langkah responsif anggota di lapangan merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kami minta warga terus waspada dan segera lapor jika melihat hal-hal yang janggal,” tegasnya.

Kegiatan mobailing akan terus digalakkan sebagai strategi pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar hewan ternak warga di kawasan rawan. (æ/red)