SURABAYA, BeritaTKP.com – Dua orang pria ditangkap oleh Polsek Tambaksari saat selesai bertansaksi narkoba di Jl. Sawah Pulo, Surabaya.
Kedua pria yang diamankan berinisial CS (38) warga Pulosari, Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan FS (28). Kedua pelaku ditangka usai adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sawah Pulo, Surabaya sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Polisi mengungkap kronologi awal dari penangkapan kedua pelaku tersebut. “Awalnya pada Sabtu (26/2) kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Sawah Pulo sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Zainul Abidin.
Usai mendapat laporan tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin langsung menuju lokasi sesuai dengan yang di informasikan.
Saat tiba dilokasi benar saja didapati dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan terus mengawasi kedua pria tersebut. Usai di awasi selama beberapa jam benar saja kedua pria itu ternyata bertransaksi narkoba.
Saat diberhentikan dan diperiksa dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti narkoba.
“Dari pengakuan CS ia mengatakan bahwa sepulang dari bekerja langsung diajak oleh FS untuk mengambil narkoba di tempat yang sudah disetujui. Karena dia (CS) sama-sama pencandu dia pun patungan sebesar Rp 75.000 untuk membeli barang haram tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya mereka berdua berangkat menuju ke tempat yang sudah disepakati dengan seseorang berinisial Cak untuk mengambil barang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram dan bungkus rokok merek Ziga. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (RED)






