Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang pelaku yang telah melakukan aksi pencurian sebuah motor Honda Beat dengan nopol L 6432 LI berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua pelaku berinisial EW, 35, dan SP, 39, itu ditangkap pada Jumat (12/11) seusai mencuri motor milik Heri, warga yang tinggal di Jalan Kebangsren, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. EW pernah ditangkap oleh Polres Bangkalan, sedangkan SP pernah dipenjara oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kedua tersangka ternyata residivis, kalau EW pernah di Bangkalan karena kasus narkoba. Sedangkan SP pernah di Polrestabes Surabaya karena kasus sajam dan Polres Perak karena telah mencuri motor pada tahun 2019,” jelas Mirzal, Jumat (12/11).
Kedua tersangka ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya polisi menangkap RFI, 45, warga asal Bangkalan yang menjadi penadah dari EW dan SP. Setelah diinterogasi, RFI mengaku bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari kedua tersangka.
“Kami menangkap RFI terlebih dahulu pada Oktober 2021. Lalu menangkap SP di Tambak Wedi dan berkembang ke EW yang ditangkap di Kedung Cowek,” tambah Mirzal.
Dari pengakuan SP, kedua tersangka selain mencuri di jalan Kebangsren, mereka juga mengeksekusi sepeda motor di wilayah Kedung Cowek. “Biasanya kami muter dulu naik motor. Terus baru eksekusi menggunakan kunci T,” ucap tersangka SP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
(k/red)






