Lamongan, BeritaTKP.com – Bripka AM dan Bripka BW, dua anggota Polres Lamongan tersebut telah mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran telah terlibat kasus penipuan.
Upacara PTDH dipimpin oleh Kapolres Lamongan dan diikuti seluruh anggota, termasuk perwira, kapolsek jajaran, ASN maupun PHL.
Saat ini anggota polisi yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan. Sebelumnya, keduanya sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.
“Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan pada Senin (20/12) saat apel,” terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (21/12).
Pemberian keputusan PTDH terhadap dua anggota ini merupakan bukti kebijakan Polri sangat tegas dalam pembinaan personel.
“Kasusnya sih sudah lama dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan,” ujarnya.
Miko mengungkapkan bahwa bagi anggota yang berprestasi, polri akan memberi penghargaan. Sebaliknya, bagi anggota yang melanggar, sanksi tegas sesuai ketentuan juga dijatuhkan sehingga menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.
“Sesuaikan sikap dan perilaku, sesuai dengan kemampuan kita sebagai anggota Polri,” pesan Kapolres seraya mengajak anggota selalu bersyukur dan bertugas semaksimal mungkin dan sebaik baiknya.
(k/red)






