PALEMBANG, BeritaTKP.com – Joni Irawa ,29, akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Banyuasin. Joni adalah buronan terkait kasus pembunuhan sadis anak tirinya yang berinisial DF ,3, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). DF tewas setelah dianiaya dan ditenggelamkan di sungai oleh Joni.
“Pria pembunuh anak tirinya di Palembang yang masih balita dengan memukul pakai baskom pada Juli 2021 lalu itu sudah kita tangkap. Dia kita tembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap oleh anggota,” ucap Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade, Rabu (24/11/2021).
“Korban DF meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah tirinya, Joni, dengan cara dipukul menggunakan baskom, diinjak menggunakan kaki, ditarik tangannya hingga patah, serta direndam atau ditenggelamkan di dalam sungai,” katanya.
Ikang menjelaskan Joni, yang jadi buron dalam kasus pembunuhan, ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin terkait kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi begal itu, kata dia, dilakukan Joni beberapa waktu lalu di Jalan Tanjung Api-api, Desa Marga Sungsang, Banyuasin, dengan korban seorang wanita.
“Tersangka ini adalah DPO kita kasus begal terhadap korban seorang wanita. Korbannya diancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ditempelkan di leher. Motor dan HP korban dibawa kabur tersangka saat kejadian itu,” kata Ikang.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Selasa ( 23/11), polisi mendapat informasi ternyata tersangka juga merupakan DPO Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan anak tirinya sendiri yang masih balita.
“Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi, kemudian dilakukan penangkapan. Namun, saat akan ditangkap kemarin (Selasa, 23/11), tersangka ini melawan anggota kita dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya,” ungkap Ikang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit motor dan 1 unit ponsel. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka, yang mengakui semua perbuatannya, kini kita tahan dan dijerat pasal berlapis tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan,” jelas Ikang. (RED)






