MALANG, BeritaTKP.com — Polres Malang menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar setelah menangkap seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.159,49 gram sabu, 2.122 butir ekstasi, serta 168 cartridge vape yang disebut berisi cairan etomidate.

RM diduga berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Jakarta menuju Malang untuk selanjutnya diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Diduga Diupah Rp10 Juta

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, RM diduga bertugas mengambil paket dari Jakarta dan membawanya ke Malang.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian, Senin (28/9/2026).

Namun, polisi menyebut narkotika tersebut belum sempat diedarkan karena RM lebih dahulu diamankan.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta dari pihak yang diduga menyuruhnya mengambil dan mengirim paket tersebut.

Identitas pihak yang diduga berada di balik pengiriman masih didalami penyidik.

Polisi Telusuri Jaringan

Polisi juga mendalami pengakuan RM yang menyebut pernah mengambil atau mengirim paket serupa beberapa kali.

Rulian menegaskan pengakuan tersebut belum dapat langsung dijadikan kesimpulan. Penyidik masih mencocokkannya dengan alat bukti lain.

“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh RM serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Sabu, Ekstasi dan Cartridge Vape Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram.

Selain sabu, turut diamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate sebagaimana hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi.

Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah narkotika beredar dan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.564 orang.

RM kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.

Polisi masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(æ/red)