
Surabaya, BeritaTKP.com – Ronald Walla selaku Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, akhirnya menghadiri panggilan Polda Jatim untuk diperiksa soal kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak yang kini disita menjadi aset Polri. Dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Ronald Walla datang ke Gedung Utama Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesampainya di Gedung Utama Ditreskrimsus Polda Jatim, Ronald Walla langsung masuk ke ruang pemeriksaan. “Dirut Wismilak Ronald Walla sudah menghadiri panggilan. Lagi diperiksa,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Jumat (18/8/2023).
Farman mengatakan, Ronald Walla sempat mangkir pada pemanggilan pertamanya. Tak menyerahkan, penyidik pun kembali melayangkan panggilan kedua. Jika hingga Senin, Ronald Walla tak datang, penyidik berencana melakukan penjemputan. Namun hari ini, ternyata Ronald Walla datang memenuhi panggilan penyidik. “Dua kali pemanggilan baru datang hari ini,” imbuhnya, dilansir dari artikel Detikjatim.
Dalam pemanggilan ini, Farman menyebut, Ronald Walla akan diperiksa terkait pembelian gedung. “Terkait peralihan gedung, pembelian aset, akan kita tanyakan bagaimana dulu Pak Willy Walla selaku Dirut saat membeli gedung dan biar jelas yang kemarin pengacaranya bilang ini menjadi pembeli yang baik, bagaimana itikad baiknya?” beber Farman.
Sementara itu, hari ini polisi dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemalsuan akta, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan sudah dilayangkan pada Kepala Kantor BPN 1 Surabaya dan Kepala Kantor BPN Kanwil Jatim. “BPN yang Surabaya sudah datang, Kakanwil BPN Jatim nanti setelah salat Jumat,” pungkas Farman.
Selain pihak BPB, Farman juga akan memanggil saksi lain dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut PT Gelora Jaya yang perusahaannya juga menempati gedung tersebut. “Pemanggilan ini termasuk pada Dirut PT Gelora Jaya,” imbuh Farman.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap tiga kantor terkait dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan pada Senin (14/8/2023), setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi. (Din/RED)





