KUDUS, BeritaTKP.com – Aksi balap liar di Kota Kudus, Jawa Tengah, kini semakin terorganisir dengan memanfaatkan media sosial. Namun, langkah tersebut berhasil diendus oleh pihak kepolisian. Sebanyak enam pemuda yang mayoritas berstatus pelajar diringkus setelah kedapatan menjadi operator live streaming balap liar di wilayah tersebut, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menggunakan platform digital untuk memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Enam pemuda yang menjadi operator live streaming balap liar di wilayah Kota Kudus sudah kami amankan saat sedang beraksi,” ujar Subkhan kepada wartawan.

Modus Operandi Para pelaku mengoperasikan tiga akun media sosial berbeda untuk menyiarkan balap liar secara real-time. Aksi mereka inilah yang selama ini menjadi rujukan bagi para pelaku dan penonton untuk berkumpul di lokasi balap liar.

Pelaku yang diamankan antara lain:

  • RC (14) dan MA (15) (pelajar MTs) yang mengoperasikan akun @adtyaprnm__18.
  • MN (16) (pelajar SMK) yang mengoperasikan akun @mhmdnrndrafta.
  • YS (17) (karyawan swasta), MR (17) (pelajar SMK), dan BI (16) (pelajar SMK) yang mengoperasikan akun @ucuptaatibadah.

Selain menangkap para operator, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk siaran serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy dan Honda PCX.

Puluhan Motor Terjaring Razia Dalam operasi terpisah, patroli gabungan Polres Kudus dan polsek jajaran yang dipimpin Kabag Ops Polres Kudus, AKP Eko Pujiono, turut menyisir titik-titik rawan balap liar sejak dini hari hingga pukul 03.00 WIB.

Hasilnya, sebanyak 44 unit sepeda motor dijaring polisi karena diduga kuat terlibat dalam aksi balap liar. Mayoritas motor yang diamankan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar serta tidak dilengkapi pelat nomor.

“Jika ditotal dengan penangkapan dari Polsek Kudus, ada 46 unit sepeda motor yang diamankan dalam semalam,” ungkap pihak kepolisian.

Seluruh kendaraan tersebut kini telah disita dan ‘dikandangkan’ di halaman Mapolres Kudus sebagai efek jera, sementara para pengendara diberikan sanksi tilang di tempat. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan kegiatan balap liar yang meresahkan warga tidak lagi terjadi di Kudus.(æ/red)