Bangka Barat, BeritaTKP.com – Gadis ABG berusia 14 tahun warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dihamili oleh dua pemuda berinisial J (18) dan JH (30). Setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 29 April lalu, J dan JH pun kemudian diringkus oleh Satreskrim Polres Bangka Barat di waktu yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, Selasa (6/5/2025) mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini sudah diamankan.
“Tersangka J diamankan 29 April 2025 dan JH diamankan pada 1 Mei 2025 lalu,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa antara tersangka dan korban sama-sama kenal. Tersangka J hubungan dengan korban sebagai sepupu, sedangkan JH hanya kenalan
Tersangka menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi dengan uang Rp 50 ribu.
“Salah satu tersangka mengiming-imingi korban dengan uang tunai Rp 50 ribu untuk melampiaskan nafsu hingga hamil 7 bulan,” katanya.
Kedua tersangka telah diamankan ke Rutan Mapolres Bangka Barat, untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak pasal 76 D, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Lebih jauh dikatakan AKP Fajar, korban sedang dilakukan pemulihan secara psikologis.
“Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan korban hamil 7 bulan dan sedang pemulihan psikologi,” terangnya. (æ/red)