Madiun, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan dua orang oknum anggota Polri, dan satu warga sipil.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasteyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S, warga Kecamatan Wonoasri, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu pada 24 Februari 2023 lalu. Berdasarkan pengembangan, S mengungkap barang haram tersebut didapat dari Aiptu PB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Madiun, Aiptu PB mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng, Aiptu DS. Pembelian awal sekitar lima gram sabu-sabu seharga Rp6 juta. “Dilakukan pengembangan, oknum anggota PB ini mendapatkan sabu dari oknum anggota atas nama DS,” kata Anton.

Anton mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Madiun. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 KUHP sebagai pengedar. Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan untuk sanksi kepada anggota yang terlibat kasus narkotika ini. (Din/RED)