
Sampang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MF, kepala sekolah SDN Madulalang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukakannya di lingkungan sekolah.
Pria paruh baya berusia 57 tahun tersebut dilaporkan oleh empat orang wanita berstatu sebagai guru dan wali murid di sekolah setempat, pada Rabu (6/12/2023) kemarin siang. Mirisnya, pelaku melancarkan aksinya disela waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Seorang guru SDN Madulalang 2 berinisial HL yang turut menjadi korban dugaan pelecehan seksual pelaku mengaku bahwa dirinya tidak terima atas tindakan kepala sekolahnya. “Maka dari itu, kami laporkan perbuatan tak senonoh pak Kepsek ke Polres Sampang, meski dirinya menganggap hal itu hanya bercanda,” ujar HL.
HL mengungkap, bahwa sebelumnya ia bersama rekannya se profesi telah melaporkan MF ke Polsek Omben, namun sifatnya masih laporan pengaduan Masyarakat (Dumas). “Tidak cukup disitu, kami juga laporkan ke Korbiddikcam dan Dinas Pendidikaan, agar dilakukan perminta maaf dan memberi kesempatan mediasi, namun menolaknya,” ketus HL.
Menurut HL, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah kepadanya maupun wali murid lainnya. Dirinya khawatir, kemudian hari anak didiknya juga akan menjadi korban.
Ia berharap dengan laporannya ini, kepala sekolahnya mendapatkan hukuman atau dipindah dari SDN Madulalang 2. “Bahkan, sebagian wali murid dan kami selaku korban, meminta agar pak Kepsek dipindah dari SDN Madulang 2. Namun, untuk laporan kami ke polisi, biar terlapor diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” harapnya.
Terpisah, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aipda R.Sukardono membenarkan, atas laporan dari korban dugaan perbuatan cabul. “Iya benar, terlapor adalah oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Omben. Pelapornya, ada dua orang guru dan dua wali murid, tadi juga sudah dimintai keterangan,” ujar Sukardono.
Penyidik yang akrab disapa Dodon ini menambahkan, dari hasil keterangan korban, dirinya kerap menerima perbuatan dugaan cabul dari terlapor, baik secara verbal maupun fisik. “Menurut korban, perbuatan terlapor itu sudah biasa dilakukan, tapi korban tidak terima, karena itu menyangkut privasi. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Din/RED)





