NGANJUK, BeritaTKP.com – Proyek pembangunan hatchery milik PT New Hope Indonesia di Dusun Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, memicu tanda tanya besar. Bangunan pabrik telah berdiri dan mesin penetasan telur ayam sudah didrop menggunakan kontainer ke dalam lokasi, menunjukkan aktivitas fisik yang berjalan nyata. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum terbit.

Lebih jauh lagi, Izin/Persetujuan Lingkungan (IPL) dan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) disebut-sebut masih dalam tahap pengurusan dan belum final. Jika informasi ini benar, publik patut mempertanyakan apakah hal tersebut merupakan bentuk pembiaran atau adanya perlakuan istimewa terhadap investor tertentu.

Secara normatif, pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum konstruksi dilakukan. Dokumen lingkungan juga harus disahkan sebelum kegiatan usaha berjalan, terlebih industri hatchery menghasilkan limbah biologis dan berpotensi menimbulkan dampak bau serta pencemaran apabila tidak dikelola sesuai standar. Apabila izin lingkungan dan legalitas lahan memang masih berproses, maka pembangunan fisik serta pengiriman mesin produksi dapat dikategorikan sebagai tindakan mendahului izin.

Praktik semacam ini berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan. Regulasi dapat kehilangan wibawa apabila hanya tegas kepada pelaku usaha kecil namun longgar terhadap korporasi besar. Pertanyaan publik pun kini mengarah kepada pemerintah daerah: apakah dinas teknis sudah melakukan pengawasan lapangan, apakah telah ada teguran tertulis, mengapa aktivitas fisik tetap berjalan jika izin belum lengkap, serta apakah terdapat rekomendasi khusus yang tidak diketahui publik. Ketiadaan transparansi hanya akan memunculkan dugaan maladministrasi dan potensi pelanggaran prosedural.

Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG dan dokumen lingkungan yang sah, secara administratif pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan, menyegel lokasi, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pengawasan tidak dijalankan, maka bukan hanya perusahaan yang dipertanyakan, tetapi juga integritas sistem pengawasan daerah.

Investasi memang penting, namun kepatuhan terhadap hukum jauh lebih utama. Jika benar izin masih dalam tahap proses, maka pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen sah diterbitkan. Tim investigasi akan terus menelusuri persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke jalur pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat. (bob, team)