Jombang, BeritaTKP.com – Kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel (27), membuat ia beserta suaminya Febri Andriyansyah (31) meninggal dunia. Mobil yang ditumpanginya pada Kamis (4/11/2021) tersebut dikendarai oleh Tubagus Joddy (24), warga asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Atas peristiwa tersebut, kini Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hari ini. Berdasarkan isi dari SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Berdasarkan pasal yang tertuai dalam SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Imran menambahkan bahwa seusai menerima SPDP, pihaknya kini masih menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari penyidik Satlantas Polres Jombang.
(k/red)






