BANGKA, BeritaTKP.Com – Dari pantauan awak media ada kegiatan di lokasi Eks.tambang 17, menggunakan alat berat jenis Dozer dilokasi bekas tambang/reklamasi PT.Timah dilokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Riau Silip.
Tepatnya depan kantor Puskesmas Riau Silip ,kabupaten Bangka.pada rabu 05/01/2022. Di duga penyerobotan lahan yang merupakan aset PT Timah Tbk, Merupakan lahan bekas tambang yang di duga belum ada pelepasan aset PT.Timah kepada pemerintah daerah setempat dari pemilik IUP.
Keterangan dari salah satu warga masyarakat setempat.yang berinisial rd, lokasi tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Apuy(Bontiam) warga Riau Silip, dengan menunjuk kan Surat kopian kepemilikan hak atas lahan sampai ke Camat dengan lahan kurang lebih 6 Ha.
Sebelumnya lokasi tersebut digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan tambang dengan sistem TI jenis sebu tutur Rd.
Yang kami pertanyakan apakah ada pengalihan aset PT Timah kepada pihak Desa atau pemda Bangka.
Kalo tidak ada pelepasan aset,kok bisa ada surat kepemilikan terkait lahan tersebut.’ Ujar RD. Diduga ada keterlibatan oknum pemdes dalam hal penerbitan Surat Tanah tersebut.
Awak mediapun bebeapa waktu lalu sempat menanyakan kepihak pengawas tambang(wastam) PT.Timah wilayah Belinyu Sdr.PR, mengatakan Memang ada lokasi Buper(bumi perkemahan) dan lahan milik Bontiam dilahan Reklamasi atau Eks.TB 17 tersebut.
Tapi akan kami cek dulu titik e. Silakan tanya kepihak Desa Bang untuk kepastiannya jawab wastam pt timah PR.
Sekarang dilakukan perataan dilokasi lahan yg sudah direklamasi oleh pemilik lahan tanpa tahu maksud kegunaan nya. Kami juga sempat ditunjukan legalitas berupa surat yang sudah ditanda tangani Camat setempat bulan belakang kata Rd,dengan di iyakan oleh kedua temannya saat dilokasi. Anehnya yang bersangkutan tidak bisa bersikeras saat ditanyakan tentang Bagaimana bisa mempunyai Kepemilikan lahan diatas aset dalam IUP PT Timah tersebut.
Terkait beliau melarang kami untuk bekerja TI dilokasi ini . Harusnya pihak pemilik aset dalam IUP PT. TImah melakukan pengawasan ketat terkait lahan tersebut. karena kami juga mau berusaha mencari makan untuk melakukan aktifitas penambangan dilokasi ini pak.
Namun dihalangi dengan dalih dia Apuy(bongtiam) memiliki lahan tersebut dengan surat tanah” ujar Rd.
Dilokasi awak media melihat ada kegiatan penambangan jenis TI Sebu oleh masyarakat dalam satu kawasan tersebut dan katanya juga dimiliki pihak lain yang juga memiliki surat. Jika memang ini masih merupakan IUP dan aset Timah kami minta bisa kita(warga) usahakan untuk ditambang pak sesuai aturan pihak pt timah. Jangan sampai ada yang mengaku memiliki surat terkait lahan tersebut namun nggak bisa menunjukan surat pengalihan aset ke pihak desa atau masyarakat sebagai Dasar.
Dan kami minta ditelusuri oleh pihak PT. Timah karena ini jelas di duga adanya terindikasi kongkalikong antara pemilik lahan dengan oknum terkait ,tanpa diketahui pemilik IUP ujar Az.
Saat dimintai komfirmasi dengan polsek riau silip. Mengatakan terimakasi infonya pak. Sehingga berita ini di turunkan. (FTY)







