GARUT, BeritaTKP – Video aksi perundungan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi kini memeriksa tujuh siswi yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat sekaligus menemukan rekaman aksi perundungan yang beredar di media sosial.
Dua korban diketahui berinisial NA dan NH, yang masih duduk di kelas tiga SMP. Sementara tujuh siswi yang diperiksa terdiri dari empat siswi SMA dan tiga siswi SMP.
“Beberapa waktu ke belakang muncul video bullying terhadap korban NA dan NH kelas tiga SMP di daerah Sukawening. Saat ini terhadap tujuh pelaku sudah dimintai keterangan,” ujar Niko, Kamis (10/9/2026).
Polisi Telusuri Identitas dan Lokasi Kejadian
Setelah mendapatkan informasi mengenai video tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi kejadian serta mengidentifikasi korban dan para siswi yang diduga terlibat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh terduga pelaku merupakan perempuan.
Polisi kemudian memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait dugaan perundungan dan kekerasan terhadap dua korban.
Diduga Berawal dari Persoalan Pacar
Menurut keterangan kepolisian, dugaan perundungan tersebut bermula dari persoalan hubungan asmara.
Salah seorang terduga pelaku diduga menuduh korban NH telah merebut pacarnya. Persoalan tersebut kemudian dibicarakan dalam sebuah pertemuan.
Pada pertemuan pertama, masalah tersebut sempat dianggap selesai dan NH diperbolehkan pulang.
Namun, korban kembali dipanggil untuk bertemu. Kali ini NH datang bersama temannya, NA. Keduanya disebut tidak mengetahui bahwa sejumlah siswi telah menunggu di sekitar wilayah Sukawening.
Sesampainya di lokasi, kedua korban diduga menjadi sasaran kekerasan dan perundungan.
Aksi Direkam hingga Viral di Media Sosial
Polisi menyebut aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler oleh salah seorang siswi.
Rekaman itu selanjutnya beredar di media sosial hingga mendapat perhatian masyarakat dan berujung pada penyelidikan kepolisian.
Dalam video yang beredar, terlihat adanya aksi kekerasan dan perundungan terhadap korban. Polisi kini mendalami peran masing-masing siswi yang berada dalam kejadian tersebut.
Diproses dengan Sistem Peradilan Anak
Kapolres Garut menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan status para terduga yang masih berusia anak.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan anak.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Kita menggunakan hukum acara anak,” kata Niko.
Polisi masih mendalami seluruh fakta kejadian, termasuk motif, peran masing-masing pihak, serta kondisi para korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak dan rekamannya telah menyebar luas di media sosial. Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan ulang video kekerasan terhadap korban untuk mencegah dampak perundungan semakin meluas.(æ/red)





