Ponorogo, BeritaTKP.com – Tiga pelaku pencuri truk bos berisi rokok senilai Rp 2,8 miliar yang masing-masing berinisial M (43), S (33) dan J (43) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Truk box tersebut berisi 171.200 pak rokok, yang rencananya akan dikirim dari Malang ke Madiun.

Kronologi kejadian pencurian atau perampokan itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di perbatasan Ponorogo-Trenggalek masuk ke Kecamatan Sawoo Ponorogo. Waktu itu, keadaan jalanan sepi, para tersangka yang terdiri dari 5 orang itu menaiki mobil warna putih kemudian menyalip truk box dan menghentikannya.

Setelah berhasil menghentikan truk box, satu orang tersangka yang mengenakan kaos polisi sambil membawa pistol diduga air soft gun menarik keluar sang sopir. “Satu tersangka mengaku polisi dan menurunkan sopirnya untuk dibawa ke mobil yang sudah membuntuti truk bok itu dari daerah Pakis Haji Malang,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Selasa (14/03/2023) kemarin.

Oleh para tersangka, sopir truk box tersebut disekap dan dianiaya. Truk box itupun diambil alih oleh tersangka lainnya. Keesokan harinya baru diketahui bahwa truk bos itu ditemukan di Puworejo, Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong. Sementara sang sopir juga ditemukan di wilayah Banjar, Jawa Barat.

“Kawanan tersangka sudah menjual ratusan ribu pak itu kepada penadah. Sebab, saat truk bok ditemukan di Purworejo Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong tidak ada rokoknya satu pun,” katanya.

Atas kejadian ini, manajemen yang memproduksi rokok itupun langsung melapor ke Polres Ponorogo. Satreskrim Polres Ponorogo pun menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai penyelidikan. Hingga pada tanggal 4 Maret 2023 lalu, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap 3 tersangka tersebut di wilayah Jakarta. Tak hanya itu, Polres Ponorogo juga menangkap barang bukti 1 unit mobil warna putih untuk operasional para tersangka.

“Para tersangka ini merupakan penjahat lintas daerah dan provinsi. Tiga tersangka sudah diamankan sementara dua orang masih dalam pengejaran petugas,” kata Niko panggilan Nikolas Bagas Yudi Kurnia.

Diketahui, sebenarnya ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut. Namun, yang berhasil ditangkap petugas ada 3 orang dan 2 lainnya masih dalam pengerjaran petugas. Ketiga tersangka yakni M (43) berdomisili di Kudus Jawa Tengah, inisial S (33) asal Aceh namun berdomisili di Sukabumi Jawa Barat dan inisial J (43) yang berdomisili di Kendal Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, petugas Satreskrim Polres Ponorogo menjerat ketiganya dengan pasal 365 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo. (Din/RED)