Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang janda bernama Eny Handayani (42), warga asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dijebloskan ke penjara lantaran dituduh telah mencuri tas berisi handphone dan uang. Pelaku diketahui menambil tas milik Nurul Sumiyati, warga asal Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo, aksi pelaku dilakukan di sebuah kontrakan. “Pelaku ini mulanya mendatangi korban bernama Nurul Sumiyati. Korban merupakan pemilik kontrakan yang hendak disewanya,” jelad Indro, Senin (27/2/2023) kemarin.

Indro melanjutkan, pelaku yang melihat korbannya lengah, langsung mengambil tas korban. dari dalam tas korban, pelaku berhasil menggondol handphone Samsung A50 dan uang tunai senilai Rp2 juta.
Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang merasa tasnya yang hilang kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bangil. “Setelah dilaporkannya kepada kami pada Jumat (24/2/2023), kami berhasil mengamankan pelaku Sabtu (25/2/2023) malam. Pelaku kami amankan didalam kos-kosannya di Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Hukuman akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancama kurungan penjara 5 tahun. (Din/RED)





