Jakarta, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membekuk residivis motor di Pandeglang, Banten.
Polisi terpaksa harus melumpuhkan kakinya dengan senjata api karena pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan maka dari itu kami lumpuhkan,” kata Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Sardika Yusuf di Mapolres Pandeglang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Sardika mengungkap dua pelaku itu inisial RN (36) dan AS (48). Dia mengatakan RN ditangkap di kawasan Sumur, sementara AS ditangkap di daerah Cimanggu.
Sardika mengungkap kedua pelaku mencuri motor yang berada di dalam rumah warga. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah kemudian menggasak motor.
“Modus pelaku ini masuk ke dalam rumah. Dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil kendaraan bermotor dengan mencongkel kunci kontaknya,” ungkapnya.
Sardika mengatakan kedua pelaku merupakan residivis. Salah seorang pelaku, kata Sardika, sudah pernah dipenjara sebanyak enam kali.
“Yang kami amankan mereka residivis. Sudah ke enam kali sama ini beraksi,” katanya. (red)





