ilustrasi

CILACAP, BeritaTKP.com — Warga Sidareja digemparkan oleh penemuan jenazah seorang remaja perempuan berinisial PW (18) di sebuah kamar hotel pada Senin (1/12/2025) malam. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan tubuh terbalut sprei.

Hasil pemeriksaan awal kepolisian menunjukkan adanya luka pada wajah dan tubuh korban. Pemeriksaan medis sementara menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan berupa cekikan.

Pacar Korban Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian

Tim Resmob Polresta Cilacap berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (41), warga Wringin Harjo, Gandrungmangu, Cilacap. Pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menerangkan bahwa korban dan pelaku menginap di hotel tersebut sejak Minggu (30/11/2025). Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tragis itu terjadi setelah keduanya sempat melakukan hubungan badan.

“Motif pelaku melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah rasa sakit hati akibat penolakan korban untuk dinikahi,” ujar Kapolresta, Selasa (2/12/2025).

Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri

Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pestisida yang dibawanya. Ia ditemukan dalam kondisi lemas di dalam kamar hotel bersama jenazah korban.

Pelaku segera dilarikan ke rumah sakit dan nyawanya berhasil diselamatkan. Setelah mendapatkan perawatan, S kini mendekam di tahanan Polresta Cilacap.

Menurut penyidik, pelaku mengenal korban melalui media sosial, dan mereka sudah beberapa kali menginap di hotel yang sama.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal 15 tahun dan tambahan 7 tahun untuk tindak penganiayaan.(æ/red)