ilustrasi

Kabupaten Bogor, BeritaTKP.com – Api cemburu membuat seorang pria berinisial TH (38) gelap mata. Ia tega membacok mantan istrinya NB (41) beserta suami barunya HT (43) di kediaman korban di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok mulut sebelum akhirnya melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, motif utama pelaku adalah rasa cemburu karena mengetahui mantan istrinya telah menikah kembali.

“Korban dua orang, perempuan merupakan mantan istri pelaku dan satu lagi suaminya yang sekarang. Pelaku terbakar cemburu,” kata Iwan saat dikonfirmasi.

Korban Alami Luka Serius

Akibat serangan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Keduanya segera dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, menjelaskan NB mengalami luka robek di kepala dan telinga akibat bacokan senjata tajam. Sementara HT mengalami luka paling parah dengan beberapa bacokan di bagian kepala.

“Pasien dilakukan penanganan pendarahan, penjahitan luka, serta CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius lainnya,” jelas Patrick.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap TH yang sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bogor, Resmob, serta jajaran Polsek Cibungbulang dan Polsek Kemang.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut pelaku menyerang secara membabi buta setelah mengetahui ada pria lain di rumah mantan istrinya.

“Emosi pelaku memuncak saat mendapati suami baru mantan istrinya berada di rumah tersebut,” ujarnya.

Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, TH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP serta ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Saat ini, polisi masih memburu barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, yang diduga dibuang saat melarikan diri.(æ/red)