Malang, BeritaTKP.com – Cemburu buta menjadi pemicu Alentio P. Noverian Jaya (25) menganiaya kekasihnya sendiri, Ultari Silvitta (27), seorang DJ perempuan di Kota Malang. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Malang Kota usai ditangkap pada Kamis (27/11/2025) petang.
APN tampak tertunduk saat dihadirkan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025). Dengan tangan terborgol, ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukannya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban di Pandanwangi, Blimbing. Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah US dan memulai pertengkaran. Cemburu karena kekasihnya kerap disawer oleh pengunjung ketika bekerja sebagai DJ, pelaku melayangkan pukulan dengan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan robek di bawah mata kiri. Setelah empat hari mempertimbangkan, US akhirnya melapor ke polisi pada 20 November 2025.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan bahwa pelaku hanya sekali memukul korban, namun pukulan tersebut cukup keras hingga menyebabkan luka dan trauma. Polisi masih mendalami apakah kekerasan ini baru terjadi kali itu atau sudah berulang sebelumnya.
Kepada penyidik, APN mengaku sudah meminta kekasihnya berhenti bekerja sebagai DJ. Namun US menolak karena masih menjadi tulang punggung keluarga.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Wagir, Kabupaten Malang, dan langsung ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(æ/red)





