Lampung, BeritaTKP.com – Aksi premanisme kembali menodai Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda bernama Wahyu Alamsyah (23) harus berurusan dengan polisi setelah memalak, menganiaya, dan merampas barang milik dua pelajar yang baru selesai berolahraga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 23 November 2025. Korban, Rayhan dan Ilham, sedang dalam perjalanan pulang usai bermain bulu tangkis di Kecamatan Penengahan. Tanpa diduga, Wahyu menghadang keduanya di tengah jalan dan memaksa mereka mengantarkannya ke sebuah lapo tuak.
Setelah membeli minuman keras tersebut, Wahyu mencoba memaksa korban untuk meneguknya. Namun, Rayhan dan Ilham menolak. Penolakan itu justru memicu kemarahan Wahyu. Ia meninju kedua korban beberapa kali, lalu menyeret mereka ke area persawahan yang gelap dan sepi.
Di lokasi itu, kekerasan semakin menjadi. Salah satu korban bahkan dilempar batu hingga mengalami luka serius di kepala yang membutuhkan jahitan. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku merampas dua handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor mereka.
Merasa terancam dan dirugikan, kedua pelajar tersebut melapor ke Polres Lampung Selatan. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap Wahyu di rumahnya di Desa Tetaan, Penengahan, pada Rabu malam, 26 November 2025. Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel serta motor yang dicuri.
Kini, Wahyu hanya bisa menunduk saat digelandang ke kantor polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(æ/red)





