
Lamongan, BeritaTKP.com – Kapolsek Karangbinangun Polres Lamongan AKP Galuh Maxialangi bersama dengan TNI melakukan sosialisasi larangan bagi petani untuk memasang jebakan tikus beraliran listrik, Kamis (5/3/2023) kemarin. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada petani yang ada di Desa Watangpanjang, Kecamatan Karangbinangun.
AKP Galuh mendatangi langsung dan melakukan pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik. “Ini merupakan langkah yang akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui, bahwa hal tersebut dilarang. Apalagi jebakan tikus beraliran listrik sangat membahayakan” jelas kapolsek.
Galuh berharap dengan adanya sosialisasi dan pemasangan banner bertuliskan larangan ini bisa membuat para petani mencari cara lain yang lebih baik selain menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.
“Kami harapkan dengan memberikan sosialisasi dan pemasangan banner larangan bahwa memasang jebakan hama memakai arus listrik di sawah sangat membahayakan jiwa diri sendiri dan orang lain. Ada cara lain yang lebih ramah lingkungan dan tidak membahayakan,” tegasnya. (Din/RED)





