Mojokerto, BeritaTKP.com – Kawasan hutan konservasi seluas 38,71 hektare di lereng Gunung Welirang, Kabupaten Mojokerto, sempat terbakar. Supaya kejadian serupa tak terulang kembali, masyarakat dilarang keras melakukan perburuan liar.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk para pendaki Gunung Welirang dilarang keras membuat api unggun. Penggunaan api hanya diperbolehkan pada kompor portabel saja.

ILUSTRASI.

Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari kebakaran serupa sebab bara yang tersisa dari api unggun berpotensi memicu kebakaran hutan konservasi di bawah pengelolaan Tahur R Soerjo. Terlebih lagi kini Indonesia memasuki musim kemarau yang membuat banyak benda pemicu api seperti dedaunan dan ranting kering berjatuhan di tanah.

Ajat menghimbau kepada masyakarat untuk izin dahulu jika hendak memasuki hutan konservasi. “Untuk masyarakat setiap yang masuk hutan konservasi harus ada izin ke kantor kami berupa surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi),” kata Ajat, Senin (29/5/2023) kemarin.

Ajat menegaskan, bagi masyarakat yang nekat melakukan perburuan liar di hutan konservasi akan diancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penajara dan denda Rp100 juta, sebagaimana hal itu diatur dalam pasal  pasal 21 dan 33 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksi pidana bagi para pemburu liar juga diatur di pasal 36 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bagi yang melanggarnya diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kalau ada yang masuk melakukan perburuan liar, tolong jangan melakukan karena ada sanksinya. Karena ketika melakukan perburuan liar ada kemungkinan membuat api yang mengakibatkan kebakaran hutan,” tegasnya.

Menurut analisis Tahura R Soerjo, kebakaran hutan yang tejadi tahun-tahun sebelumnya, pemicunya bukanlah faktor alam. Sebab pihaknya ketika observasi di lapangan menemukan benda-benda yang menjadi faktor kesengajaan sebagai pemicu kebakaran hutan.

Namun, hasil analisis tersebut selama ini sebatas indikasi. Sebab menurut Ajat, petugas Tahura R Soerjo belum pernah melakukan tangkap tangan pelaku yang memicu kebakaran hutan. Di sisi lain, pihaknya tidak mempunyai fasilitas penyelidikan layaknya kepolisian dengan Laboratorium Forensik.

“Kalau indikasi-indikasi ada, ketika kami tidak bisa memastikan, itu hanya untuk analisis kami. Saya kira bukan faktor alam, kesengajaan indikasinya berdasarkan temuan-temuan di lapangan. Kemungkinan ada yang membuat perapian, tapi siapa? Kami kan belum tahu,” tandasnya. (Din/RED)