Surabaya, BeritaTKP.Com – Stasiun kereta api di Surabaya tampak sepi tidak seperti bulan Ramadan biasanya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terlanjur memesan tiket saat khawatir akan adanya aturan pengetatan perjalanan oleh pemerintah.

Di antaranya adalah Herlina, penumpang asal Kalimantan yang rencananya akan mudik ke Jember. Ia mudik bersama adik dan ketiga anaknya. “Kami berangkat mudik duluan sejak dua hari lalu. Kami istirahat sebentar di Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jember,” ujar Herlina ditemui di Stasiun Gubeng, Jumat (23/4/2021)
Ia memutuskan untuk mudik terlebih dahulu, karena adanya pelarangan mudik dari pemerintah, 6-17 Mei. Ditambah, sejumlah kabar yang menyebut masyarakat boleh mudik sebelum pelarangan tersebut.
Namun, begitu sampai di Surabaya, dia terkejut pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021). Ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga bisa dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyatakan, bahwa volume penumpang terus menurun. Selama 10 hari Ramadan, Luqman mengatakan, penumpang kereta dalam sehari hanya sebanyak 12.000 dari seluruh stasiun di Surabaya. AR/Red





