Probolinggo, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial DA (21), pekerja swasta asal Kota Probolinggo, kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota atas ulahnya yang telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 15 tahun di kota setempat.

Pencabulan itu terungkap setelah media sosial diramaikan dengan video berisi seorang pelajar SMP yang menangis tersedu-sedu di Gasebo Area Pantai Permata Pilang Kota Probolinggo. Dalam video tersebut, siswi tersebut ditanya ikut siapa, siswi yang masih mengenakan seragam itu tak menjawab dan terus menangis.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, bahwa siswi tersebut adalah korban pencabulan dari pria tidak dikenal. Pelaku berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian.

Pelaku merayu korban untuk mengantarkan korban pulang dan akan mengajak korban makan. Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata. Korban berusaha menolak, tetapi pelaku terus membujuk korban nanti akan diantarkan pulang.

”Setiba di Pantai Permata, korban disuruh duduk di gazebo kemudian pelaku terus membujuk rayu agar mau diajak pacaran dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku mencabuli korban, sampai korban menangis, hingga pelaku menyudahi perbuatannya,” paparnya, dikutip dari jatimnow.

“Korban kemudian berlari ke rombongan ibu-ibu di Pantai Permata untuk meminta pertolongan. Rombongan ibu-ibu akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur. Dari situ, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota,“ tambahnya, Senin (19/2/2024).

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk serta hasil visum, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, sehingga pada hari Jumat (16/2/2024) jam 22.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami langsung melakukan penahanan serta penyitaan terhadap barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan helm warna merah merk KYT,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Din/RED)