Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang mantan guru honorer mata pelajaran kesenian di Surabaya berinisial MLA (68) ditangkap polisi usai melakukan aksi tak senonoh kepada anak perempuan yang berusia 7 tahun.

Pria yang berasal dari Jambangan tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada Senin (11/7/2022) lalu. Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku saat korban bermain di lapangan. Pelaku sudah dua kali mencabuli korban.

Gambar ilustrasi pencabulan.

“Awalnya, korban bermain sepeda di lapangan sepakbola. Tak berselang lama, korban menghampiri tersangka. Saat menghampiri itu, tersangka melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka adalah mantan guru honorer mata pelajaran IPA di Papua.

Kemudian sekitar Tahun 2005 pindah ke Surabaya sebagai guru ekstrakurikuler musik. Namun, kontraknya tidak diperpanjang dan ia harus berakhir menjadi pengangguran.

“Sekarang hanya bekerja serabutan saja,” beber Mirzal.

Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anak tetangganya itu selama tiga kali. Dia mengaku jika saat itu ia khilaf dan tidak mampu menahan syahwat.

“Saat ini, penyidik terus membantu korban untuk pemulihan traumatis dengan melibatkan psikologis anak,” tandas Mirzal. (Din/RED)