Makassar, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kota Makassar harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor dan jam tangan milik kakak kandungnya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial KST (36) diamankan oleh personel Polsek Tallo pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Ia ditangkap di kawasan permukiman Borta, Jalan Panampu, saat diduga hendak menggadaikan sepeda motor hasil curiannya.

Kapolsek Tallo AKP Asfada menjelaskan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Polisi bergerak cepat sehingga pelaku belum sempat mengalihkan atau menggadaikan barang curian tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan sebelum sempat melakukan transaksi gadai motor,” ujar Asfada, Senin (19/1/2026).

Selain sepeda motor, polisi turut menyita tiga unit jam tangan yang diambil pelaku dari dalam rumah korban. Seluruh barang tersebut diketahui merupakan milik kakak kandung pelaku yang tinggal di Jalan Kandea 3, Kelurahan Bunga Eja Baru, Makassar.

Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan yang terparkir serta mengambil jam tangan yang disimpan di lemari.

Dari hasil pemeriksaan, KST mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memperoleh uang guna membeli sabu-sabu.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat, pihak kepolisian menegaskan kasus ini tetap diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Perkara ini tidak bisa dimediasi karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Asfada.

Diketahui, KST tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebelumnya belum pernah terlibat kasus pidana. Namun, perbuatannya kali ini tetap membuatnya harus mempertanggungjawabkan tindakan di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)