KARAWANG, BeritaTKP.com – Kasat Narkoba Polres Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan pembebasan tersangka kasus peredaran obat keras terbatas (OTK) yang diduga tidak sesuai prosedur.

Selain dinonaktifkan, Afrizal dimutasi ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah serupa juga diberlakukan terhadap tujuh anggota Polresta Karawang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto membenarkan adanya penonaktifan sejumlah personel tersebut.

“Iya, untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan,” kata Mario, Rabu (4/11/2026).

Mario menjelaskan, tujuh anggota lainnya juga telah dimutasi ke Polda Jawa Barat dan akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkara tersebut. Saat dimintai keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (3/11/2026), ia belum bersedia membeberkan lebih jauh proses penanganannya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian daerah untuk meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras terbatas.

Instruksi tersebut mencakup pemetaan wilayah yang rawan menjadi lokasi peredaran narkoba serta identifikasi bandar yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,” kata Kapolri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Kompol Afrizal dan tujuh anggota lainnya masih ditangani Propam Polda Jawa Barat. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tersangka kasus obat keras terbatas tersebut.(æ/red)