
Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial S (45) ditangkap polisi usai diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. S diketahui telah beberapa kali membuat konten yang mengandung hinaan itu dan mengunggah di akun TikTok miliknya.
“Dari hasil informasi melalui TikTok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia Ul Archam kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen pada Kamis (18/5) dini hari. Pelaku tak berkutik saat ditangkap.
Zhia menyebut S membuat konten hinaan terhadap Nabi Muhammad dalam bahasa Aceh. Kini motif pelaku menghina nabi masih didalami oleh pihak berwajib.
“Saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Zhia.
Polisi akan menjerat S dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu, pelaku juga akan dites kejiwaannya. (red)





