Jember, BeritaTKP.Com – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, melakukan pembekukan terhadap seorang pria berisial H setelah membuang botol teh ke tempat sampah di dalam rumah kontrakannya. Gara-gara botol itu berisi satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.96 gram.

Kepala Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (15/3/2021) malam lalu. “Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Kramat I, kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).
Pihak kepolisian juga menyita satu unit timbangan digital. satu lembar kartu ATM, satu buah HP, dan satu buah botol plastik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial H mengaku menggunakan sistem ranjau. “Pembeli membayar lebih dulu via transfer, dan tersangka meletakkan sabu-sabu di tempat yang sudah ditentukan,” pungkas Dika. SD/Red





