Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BT ,20, karena telah melakukan aksi pencopetan. Pria yang tinggal di Pasar Keputran tersebut nekat melakukan aksinya di Jalan Stasiun Gubeng Surabaya, (24/1/2022).

Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Sutrisno mengatakan bahwa penangkapan BT berhasil dilakukan karena adanya laporan dari CS yang menjadi korban saat tengah menunggu temannya yang hendak turun dari kereta. “BT ini beroperasi dengan temannya AD dan AS yang saat ini ditetapkan DPO dan masih dalam proses pengejaran,” jelas Sutrisno, Kamis (13/02/2022).

Menurut pengakuan tersangka, ketiga tersangka awalnya berputar–putar untuk mencari mangsa. Ketika sampai di lokasi, mereka bertiga lalu memepet CS yang saat itu sedang bermain HP. Usai dipepet, BT yang dibonceng di belakang sendiri lantas mengambil HP tersebut.

Namun, reflek yang bagus dari korban membuat BT terjatuh. “Korban sempat menarik kaos dari BT sehingga dia jatuh, setelah itu langsung dibantu warga dan diamankan di Polsek,” papar Sutrisno.

Aksi BT dan ketiga rekannya ini ternyata bukanlah yang pertama kali. Ada dua TKP yaitu di Jalan Gubeng dan Jalan Coklat. “Masih kami dalami, tapi mereka cukup sering menjambret bertiga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (k/red)