JAKARTA, BeritaTKP.com – Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggelar patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Razia ini menyasar aksi balap liar yang meresahkan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Timur.
Dalam operasi yang berlangsung dari Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 unit sepeda motor.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, menegaskan bahwa patroli rutin ini merupakan wujud nyata kehadiran kepolisian di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman serta menindak cepat setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami terus mengoptimalkan patroli di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kombes Henik dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Lokasi Penindakan di Klender dan Pinang Ranti Berdasarkan hasil patroli gabungan, petugas bergerak menyisir sejumlah titik rawan di Jakarta Timur:
- Kawasan Klender hingga Duren Sawit: Di kawasan ini, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga menggunakan tembakau sintetis serta menggelar aksi balap liar. Sebanyak 7 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi serta tidak memenuhi standar kelayakan jalan diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk proses pendataan serta penanganan lebih lanjut.
- Kawasan Pinang Ranti, Makasar: Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang sempat menutup akses jalan umum, petugas bergerak cepat membubarkan kerumunan massa. Sebanyak 5 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Cipayung guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Imbauan Kepolisian Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan kaum muda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar, tawuran, maupun pelanggaran hukum lainnya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Masyarakat juga didorong untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera memanfaatkan layanan darurat Call Center Polri 110 apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di sekitar tempat tinggal mereka.(æ/red)





