Jakarta, BeritaTKP.com – Anang Diantoko (AD), tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Evotrade, yang tiga bulan menjadi buronan polisi kini telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, modus bos Evotrade dalam menjebak para korbanya adalah dengan menjanjikan keuntungan yang besar jika ikut dalam investasi robot trading tersebut.

“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade namun kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru, bukan hasil penjualan barang,” ujar Ramadhan, Jumat (25/3).

Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan tershadap aset-aset milik Anang Diantoko berupa, satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5, satu unit BMW Z4, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera.

“Kemudian enam unit laptop, lima ponsel, uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu buah tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur,” katanya.

Ramadhan menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan melakukan pemblokiran rekening milik Anang Diantoko.

“Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar rupiah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Anang Diantoko (AD) terkait kasus dugaan investasi ilegal beredok robot trading Evotrade.

Menurut Whisnu, Anang Dianto selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah pada Januari 2022 dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pemilk dari robot trading platform Evotrade.

Whisnu menuturkan, Anang ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara, Bali, pada Minggu 20 Maret 2022 lalu.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Mereka adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RED)