
Pasuruan, BeritaTKP.com – Sekitar 50 warung karaoke yang menyediakan layanan ladies company (LC) di dua lokasi di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditutup oleh warga setempat. Lokasi tersebut letaknya yakni di komplek ruko Meiko dan pasar pasar desa.
Penutupan warkop karaoke ini sebelumnya juga sempat digaungkan pada periode kepala desa (kades) sebelumnya. Lalu setelah berganti kepemimpinan kades, warga dengan pemerintah desa melakukan larangan untuk warkop karaoke tersebut.
Penutupan ini dilakukan lantaran warga merasa terganggu sebab setiap malam mendengar kebisingan dari warkop karaoke tersebut. Selain itu, para warga juga sering takut karena banyak pengunjung yang mabuk-mabukan dan membuat onar.
“Ini merupakan keinginan warga untuk menutup warkop di Desa Nogosari dan sebagai luapan kekesalan warga selama ini. Pasalnya tak hanya berisik tapi pemilik tempat juga menyediakan minuman keras,” jelas Bargowo salah satu tokoh masyarakat, Jumat (9/3/2024).
Diketahui para LC dan juga menjaga warung karaoke tersebut merupakan warga disekitaran nogosari. Sehingga dalam hal ini salah satu pemilik warung bernama Hardak mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan keputusan pemerintah daerah.
Hardak juga menjelaskan bahwa setiap bulannya dirinya juga sudah membayar sewa lahan milik pemdes. Namun, hal tersebut tak bisa menjadi jaminan bagi pengusaha warung karaoke yang dijalankan. “Padahal setiap bulannya kami juga sudah sewa, terus uang sewanya itu buat apa. Kalau memang gak boleh, dari dulu gak perlu dibuka warung karaoke itu,” ungkap Hardak, dikutip dari beritajatim.
Hardak dan beberapa pemilik warung karaoke sebelumnya sudah pernah melakukan pertemuan engan pihak Pemdes Nogosari. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes memberitahu penutupan warung karaoke yang akan diberlakukan selamanya terhitung mulai Sabtu (9/3/2024) kemarin. (Din/RED)





