JAKARTA, BeritaTKP.com – Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam proses sidang kode etik yang dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang masih berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Dan baru tiga saksi yang sudah menjalani pemeriksaan
Sidang pun sudah digelar sejak pukul 09.25 WIB, hingga pukul 15.00 WIB pada Kamis (25/8/22).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dari 15 saksi baru tiga orang yang diperiksa.
“Para saksi sudah diperiksa tiga,” kata Nurul kepada wartawan.

Adapun ketiga saksi yang sudah diperiksa adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat. Ketiga saksi yang sudah menjalani pemeriksaan merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Nampak terlihat adanya perlakuan cukup berbeda terhadap Bharada E yang memberikan kesaksian secara virtual. Sedangkan, dua tersangka lainnya KM dan RR hadir secara langsung memberikan kesaksian dihadapan majelis etik.
Hingga saat ini masih ada 12 saksi yang belum diperiksa. Sidang pun tetap akan dilanjutkan hari ini.
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain yang masih tersisa 12 orang,” ujar Nurul.
Usai memeriksa seluruh saksi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
“Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilakskaan baru diperiska terduga pelanggar,” ujar Nurul.
Setelah melalui sejumlah tahapan itu hasil sidang akan disampaikan kepada publik hari ini.
“Akhirnya konpers dimana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv humas, dan Kompolnas,” jelasnya.
Sebelum, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan rangkaian sidang pelanggaran etik yang dijalani Ferdy Sambo.
“Tahapan awal tentunya dibuka oleh Ketua Sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Setelah syarat formil terpenuhi selanjutnya pendalaman secara materil.
“Habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya,” jelas Dedi.
“Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan, apa keputusan yang akan diambil,” sambungnya.
Dikatakan Dedi, Ferdy Sambo dapat keadaan sehat menjalani sidang.
“Dari Pak Karo Provost sebelum sidang SOP nya semuanya dicek kesehatan dulu. Informasi dari Pak Karo Provost mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat,” kata dia. (RED)





