
Nganjuk, BeritaTKP – Sebagai lanjutan dari apa yang telah dikutip dalam media ini pada edisi lalu Jum’at, 31 Januari 2024 yang mengupas tentang bank bank tithil yang saban harinya berkeliaran narik dikawasan Kecamatan Pace tepatnya di Dusun Pacewetan , Desa Pacewetan sebagai korban Rina Banasari ( 38 ) menjadi sasaran mangsanya , hal ini dikarenakan sangat memberatkan korban sehingga akibat dari itu membuat risih warga , bila dipandang dari sikap maupun modelnya seolah olah seperti preman , ucapannya menakutkan para nasabahnya , dan bank bank tithil itu semua diperkirakan berkantor diluar Kabupaten Nganjuk ” versi publik ” .
Bank tithil atau yang logis disebut bank plecit adalah bentuk bank tarikan harian ( menarik dari pintu ke pintu ) sebenarnya sudah tak diperbolehkan , karena menurut rumornya bentuk inilah adalah lintah darat yang menghisap secara kejam rakyat jelata dengan tak terasa , atau dalam makna lain ” penghisapan manusia diatas manusia ” .
Dalam aturan main bahwa bank tithil disinyalir sudah melanggar dari aturan Perbankan oleh sebab itu tak salah jika orang bilang itu sebuah gerombolan rentenir atau bank gelap .
Dari pendapat Supriyono Ketua LSM MAPAK berkata bahwa bank tithil bunganya terlalu tinggi mencapai 26% lebih setiap bulan sedangkan KSP bunga dalam satu tahun saja maksimal 20 % , prakteknya demikian ini bank tithil ( dalam konten LSM Mapak ) .
Mengacu pada UU no no.10 tahun 1998 Perubahan Atas UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya disebut UU Perbankan, Bank gelap dimaknai sebagai pihak yang melangsungkan praktik seolah olah adalah bank . Nasabah bank plecit , pinjam Rp.1.000.000 ; terima Rp. 885.000; .
Pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 ayat (1) Perbankan memberikan batasan perbuatan bank gelap yakni menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan tanpa seizin Pimpinan Bank Indonesia ( BI ) . Sedangkan dalam prakteknya bank plecit hanya menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman tanpa simpanan dari nasabahnya . Hal inilah yang menimbulkan perbedaan persepsi dan pertanyaannya antara kedudukan sebenarnya bank plecit dalam Undang undang .
Pada aturan Perkoperasian menjelaskan bahwa rentenir berkedok koperasi dengan istilah bank keliling yang mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil . UU no. 17 tahun 2012 perubahan dari UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebelumnya . Namun perubahan ini menghilangkan Roh koperasi , bahkan UU no.17 tahun 2012 ini kental dengan nuansa koperasi . Selain karena berjiwa koperasi Undang undang Perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi , sehingga atas pertimbangan itu UU no. 17 tahun 2012 ini telah dibatalkan oleh MK dengan No. putusan : 28/PUU-XI/2013 .
Cuk Widiyanto Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk pada Senin , 5 Februari 2024 pagi kepada BeritaTKP menjelaskan apabila bank bank yang beroperasi setiap hari itu bukan wewenang Dinas Koperasi akan tetapi jika ada KSP yang menyalahi aturan maka pihak Dinas akan memberi peringatan atau sanksi . Cuk juga berpendapat apabila banyak rentenir rentenir di Nganjuk ini yang menyalahi berjalan tidak sesuai aturan Perbankan , itu sudah menyalahi aturan , kasihan rakyat kecil dan pedagang kecil jadi korban ” tuturnya ” . ( tut )





