PESISIR BARAT, BeritaTKP.com – Peristiwa penembakan yang menghebohkan warga Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial BU (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak tetangganya menggunakan senapan angin hingga korban mengalami luka serius.

Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026. Korban, FY (23), mengalami luka pada bagian punggung dan area sensitif tubuhnya akibat tembakan yang dilepaskan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku di sebuah warung. Saat itu, korban diduga melakukan pemukulan terhadap pelaku sehingga memicu ketegangan di antara keduanya.

Meski sempat berpisah, konflik kembali memanas ketika keduanya bertemu di sebuah pertigaan jalan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senapan angin miliknya dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Korban sempat dirawat di fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa korban selama ini dikenal warga sebagai sosok yang kerap memicu keributan dan menantang orang lain berkelahi. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Bagaimanapun alasannya, tindakan kekerasan tetap merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Tak lama setelah kejadian, pelaku mendatangi Polres Pesisir Barat dan menyerahkan diri. Polisi kemudian mengamankan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.(æ/red)