ILUSTRASI

BANTEN, BeritaTKP.com – Sepasang suami istri ditangkap oleh pihak kepolisian akibat melakukan aksi pencurian dengan cara ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Suralaya, Cilegon, Banten.

Aksi yang dilakukan pasutri terjadi pada Kamis (24/11) siang itu sempat dicurigai warga sekitar sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun awal mula terjadinya peristiwa tersebut yakni saat korban bernama Jamjuri (39) datang ke ATM yang ada di minimarket daerah Suralaya untuk menarik uang tunai, namun kartu ATM korban tertelan mesin ATM.

“Tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara sabak Timur Jabung Lampung langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan langsung disuruh memasukkan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban sebanyak 2 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat (25/11/2022).

Nandar mengatakan bahwa kemudian korban diminta datang ke kantor Bank BRI terdekat oleh pelaku. Setelah mendapat perintah dari pelaku, korban langsung keluar.

“Tidak lama kemudian pelaku AB diamankan oleh saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban sudah ada di tangan pelaku AB. Saudara Juni merasa curiga dengan pelaku AB yang kemudian diamankan olehnya,” lanjutnya.

Atas kecurigaan itu, pelaku AB bersama istrinya NP (18) yang menunggu di dalam mobil diamankan oleh warga.

“AB (45) bersama dengan satu orang perempuan atas nama NP yang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA,” kata Nandar.

Setelah mendapat laporan dari warga mengenai peristiwa tersebut, kata Nandar, pihaknya langsung membwa kedua pelaku itu ke kantor polisi.

“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten,” ujarnya. (red)