Batu Ampar, BeritaTKP.com – NS (47) pria di Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membeli takjil di Bazaar Ramadhan dengan uang palsu.
Insiden ini terjadi ketika korban MA, penjual lauk, merasa curiga dengan uang yang diterima dan kemudian memastikan bahwa itu adalah uang palsu seperti yang dikutip dari akun instagram @batamnewsonline.
Polsek Batu Ampar berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu dan sebuah sepeda motor.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi keuangan. (æ/RED)




