Batang, BeritaTKP.com Anggota Satpol PP Kabupaten Batang bersama dengan TNI-Polri melakukan razia di hotel RedDoors, Denasri, tepatnya dibelakang Gudang Garam Batang. Sebanyak 10 pasangan yang bukan suami istri terjaring dalam razia ini, yang dilakukan dalam rangka menjaga penertiban dan kondusifitas saat Puasa Ramadhan.

Kegiatan yang bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang larangan prostitusi di Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman keras tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon.

Menurut Masqon, razia tersebut menyasar sejumlah hotel dan kos di Kabupaten Batang. Salah satunya adalah Hotel RedDoors, tempat di mana 10 pasangan bukan suami istri tertangkap basah tengah bermalam di siang bolong di bulan Ramadan.

“Prihatin dengan hasil razia ini, karena di bulan Ramadan yang seharusnya dijadikan momentum untuk meningkatkan ibadah, malah terjadi pelanggaran yang demikian,” ungkap Masqon, Rabu 27 Maret 2024.

Pasangan-pasangan tersebut akan menjalani pendataan dan pemanggilan dalam beberapa hari ke depan untuk proses lebih lanjut.

Tak hanya razia terhadap pasangan-pasangan tak sah tersebut, Satpol PP Batang juga melakukan razia terhadap minuman keras di sejumlah grosir toko di Kabupaten Batang, termasuk yang berlokasi di sebelah rel kereta dan di pasar Batang.

Dari hasil razia tersebut, ditemukan sebanyak 10 kardus miras dengan berbagai merk, antara lain Singaraja, Proost, Anggur Merah Cap Orang Tua, dan Anker, di mana setiap kardusnya berisi 12 botol.

“Semoga razia ini dapat memperkuat kondusifitas masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Kami juga berencana untuk terus melakukan razia selanjutnya guna menjaga ketertiban di masyarakat,” tambah Masqon.

Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Batang ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadan.

Menegakkan peraturan daerah terkait larangan prostitusi dan minuman keras menjadi prioritas demi menjaga nilai-nilai keagamaan dan moralitas di Kabupaten Batang.

Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan ini.

Selain itu, peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.  (æ/RED)