DIY, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kulon Progo yang tega mencabuli bocah yang masih dibawah umur berhasil ditangkap oleh Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta. Pelaku berinisial A ,45, yang merupakan paman dari korban.

Aksi bejat itu dilakukan oleh A sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 yang lalu di rumah pelaku yang berada di wilayah Kapanewon Pengasih. Aksi kedua dilakukan pada Sabtu 23 Oktober 2021 di rumah orang tua korban yang masih satu wilayah dengan rumah pelaku. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

“Korban adalah keponakannya pelaku. Jadi si korban ini berada di rumah pelaku, kemudian tertidur karena lelah lantaran usai mencuci baju. Pelaku ini punya anak dan anaknya baru keluar beli bakso,” ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/11/2021).

Pelaku kemudian menutup pintu dan mulai mencabuli korban yang tidak berdaya tersebut.

Fajarini menerangkan setelah kejadian itu, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan bejat paman korban ke polisi.

“Orang tuanya tidak terima kemudian melaporkan kepada kami, karena mungkin enggan melapor langsung lewatnya Aplikasi Humas Presisi. Ini bagus karena ada keberanian meskipun pelaku masih ada hubungan kekerabatan,” ujarnya.

Tak lama usai dapat laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan hasil benar bahwa A telah melakukan aksi pencabulan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan pelaku.

Sementara itu, A yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.

“Kayak di luar pikiran, saya nggak nyadar itu,” aku A.

Disinggung apakah melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, A menegaskan bahwa ia tidak sedang mabuk. Ia menyatakan saat kejadian itu kondisinya tidak terpengaruh minuman beralkohol.

“Nggak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, A dijerat UU Perlindungan Anak atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (RED)