Depok, BeritaTKP.com – Bejat seorang ayah kandung di Depok, Jawa Barat berinisal A alias Ateng ,48, tega memperkosa anak gadisnya yang berinisial D ,11,. Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan pelaku diamankan pada Senin, 28 Februari 2022 di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.
Menurutnya, pelaku telah mengakui telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri,” kata Yogen.
Menurut Yogen, pelaku mengakui sudah memperkosa anaknya sebanyak empat kali.
“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sudah sekitar 20 kali, nanti kami dalami lagi,” ujar Yogen.
Yogen menyebutkan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri ini dilakukan pelaku dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Namun karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” tutur dia. (RED)






