Pelaku berinisial AM (63) dihadirkan dalam press release Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menguak motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku pembunuh mayat yang ditemukan dalam karung putih di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Motif pembunuhan tersebut disebebkan lantaran sakit hati pelaku yang sering ditagih hutang oleh korban.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo mengatakan, selama ini pelaku memiliki hutang terhadap korban sebanyak Rp13 juta. Karena tak kunjung dilunasi, korban pun kerap mendatangi pelaku dan menagihnya. “Pengakuan pelaku, korban kerap mencaci maki saat menagih. Akibatnya, pelaku sakit hati dan membunuhnya,” katanya.

Korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dipukul menggunakan kunci inggris di bagian kepala sebanyak 3 kali hingga membuat korban meregang nyawa. Sebelum itu, korban juga sempat dipukul tengkuk kepalanya sebanyak dua kali oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung beras dan membuangnya di TPU dekat sumur bor desa setempat dengan harapan dapat menghilangkan jejak pembunuhannya. Selain itu, pelaku juga menjual motor korban merek Honda Beat warna putih ke seseorang warga di Desa Branang dengan harga Rp2 juta.

Di hadapan polisi, pelaku berinisial AM (63) mengakui semua perbuatannya didasari oleh sakit hati setelah ditagih hutang secara kasar oleh pelaku. “Saya punya utang Rp13 juta dan sering ditagih. Saat menagih dia sering mencaci maki. Saya dipisuhi, sehingga sakit hati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mayat pria diketahui bernama Sadi (63), warga asal Dusun Sumur Licin, Kabupaten Pasuruna, ditemukan dalam karung di sebuah kuburan yang ada di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (25/6/2023) lalu. korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di bagian wajah, juga leher serta kaki yang terikat.

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menjumpai baju korban yang berlumuran darah di dalam rumah pelaku. Temuan itu juga dikuatkan dengan kain pel penuh darah yang terendus anjing pelacak (K-9) di rumah pelaku.

Berdasarkan penyelidikan menggunakan anjing pelacak, korban diduga dihabisi di sebuah rumah sumur bor di kawasan setempat, berjarak sekitar 500 meter dari TKP ditemukannya mayat korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP atas ancaman Pembunuhan Berencana dengan hukuman mati. (Din/RED)