LAMPUNG UTARA, BeritaTKP – Kasus pembegalan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Lampung Utara mengungkap jejak kriminal tersangka. Polisi menyebut Ruslan (39) bukan pemain baru dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap Ruslan diduga pernah terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Lampung Utara pada rentang akhir 2017 hingga 2018.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, keterlibatan Ruslan dalam perkara lama diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus curas terbaru.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Raswidiati, Jumat (28/8/2026).
Belasan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Lampung Utara, di antaranya kawasan Kotabumi dan beberapa kecamatan sekitarnya. Modus yang digunakan umumnya berupa pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan.
Polisi juga menduga Ruslan tidak selalu beraksi seorang diri. Peran masing-masing orang yang diduga terlibat masih didalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Pelajar Jadi Korban
Kasus terbaru yang menjerat Ruslan terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Saat itu, korban berinisial AL (16) sedang menuju sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Dalam perjalanan, korban diduga dihentikan pelaku setelah sebuah benda dilemparkan ke arahnya dari kawasan kebun. Ketika korban berhenti, pelaku diduga berusaha mengambil sepeda motor miliknya.
Korban sempat memberikan perlawanan. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dan kemudian mendapat perawatan.
Sepeda motor korban akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.
Ditangkap di Way Kanan
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap Ruslan di sebuah mes di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Menurut polisi, Ruslan sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan sesuai prosedur.
Motif dalam kasus terbaru masih didalami. Namun, penyidik sementara menduga aksi tersebut dilakukan dengan sasaran sepeda motor milik korban.
Ruslan kini dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan Ruslan dalam kasus curas lainnya serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(æ/red)